Peraturan BATAN Nomor 5 Tahun 2017
- Kategori
- Peraturan BATAN
- Status
- Mencabut
- Tanggal Penetapan
- 16 March 2017
- Tanggal Pengundangan
- 20 March 2017
- Lembaran/Berita Negara
- Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 435
- Abstraksi
- --
- Keterangan
- Mencabut Peraturan Kepala BATAN Nomor: a. 172/KA/III/2005 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan bagi Pejabat yang Memangku Jabatan Strategis dan Potensial/Rawan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di Lingkungan BATAN; b. 022/KA/II/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BATAN Nomor 172/KA/III/2005 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan bagi Pejabat yang Memangku Jabatan Strategis dan Potensial/Rawan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di Lingkungan BATAN; dan c. 152/KA/VII/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala BATAN Nomor 172/KA/III/2005 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan bagi Pejabat yang Memangku Jabatan Strategis dan Potensial/Rawan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di Lingkungan BATAN
- Unduh
- Peraturan Kepala BATAN No. 5 Tahun 2017
- Abstraksi Peraturan BATAN Nomor 5 Tahun 2017
Semua yang disajikan dalam JDIH ini dimaksudkan sebagai informasi. Apabila terdapat kekeliruan/perbedaan antara informasi yang disajikan dalam JDIH ini dengan dokumen resmi di Badan Tenaga Nuklir Nasional, maka yang berlaku adalah dokumen resmi pada Badan Tenaga Nuklir Nasional. Pengelola web dan Badan Tenaga Nuklir Nasional tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat penggunaan atau kekeliruan informasi yang disajikan dalam web ini.